CELAKANYA PARPOL ITU ORGANISASI LEGAL
Negara ini sudah disandera oleh Partai Politik, kekuatan besar yang dimiliki Partai Politik ternyata tidak dijadikan sebagai kekuatan pro rakyat, tapi hanya untuk kepentingan Parpol dan elit Parpol saja.Pendapat ini bisa jadi hanya sekadar kekesalan yang sifatnya tendensius, namun jika dicermati lebih dalam pendapat tersebut bisa dipahami.Undang-undang Republik Indonesia tentang Partai Politik yang baru saja disahkan DPR (yang seluruh anggotanya adalah representasi Parpol), mencerminkan sikap kekecewaan sejumlah masyarakat.Pada pasal 34 undang-undang Parpol, keuangan Partai Politik diantaranya berhak mendapatkan bantuan dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR/DPRD. Selain itu Parpol juga bisa mendapatkan sumbangan dari perseorangan baik anggota Parpol maupun bukan dan juga sumbangan dari Perusahaan dan Badan Usaha.Alih-alih memikirkan kepentingan rakyat miskin yang jumlahnya membengkak, dari isi pasal 34 Undang-undang tentang Partai Politik itu sudah sangat jelas, mereka dengan sangat sadar telah membebani APBN/APBD.Alasan bahwa dana itu untuk pendidikan politik kepada rakyat memang sangat mulia, namun pendidikan apakah yang selama ini diajarkan oleh Parpol.Lihat saja perilaku mereka ketika menentukan calon kepala daerah dalam Pilkada di banyak Kabupaten, Kota dan Provinsi. Sudah menjadi rahasia umum hanya calon yang memiliki dana besar yang akan diloloskan sebagai calon kepala daerah, ukurannya sudah sangat jelas mana yang lebih menguntungkan Parpol itulah calon yang didukung.Parpol telah menjadi sebuah lembaga politik super body, mereka bisa mengatur calon kepala daerah bahkan hingga Presiden sekalipun untuk ditawarkan kepada rakyat. Pilihan calon yang terbatas itulah yang sangat menyakiti hati rakyat , karena rakyat dipaksa agar memilih para calon yang disiapkan oleh Parpol.Persoalannya rakyat sudah tidak percaya lagi dengan pilihan Parpol yang sarat dengan indikasi money politic , wajar jika dalam kekecewaan itu rakyat menginginkan adanya calon independen. Dalam implementasinya calon independen masih mengalamai hambatan, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusannya.Sekarang Parpol kembali menggerogoti hak rakyat melalui dana APBN/APBD, dan dapat dipastikan eksekutif tidak berdaya untuk menolaknya, karena tekanan politik yang dihadapinya sangat kuat.Selain itu eksekutif juga ingin aman dan tidak direcoki oleh Parpol sehingga ia juga dapat melenggang dengan leluasa sebagai penguasa.Perselingkuhan politik antara Parpol dengan Eksekutif menjadikan Negara ini sulit melepaskan diri dari belitan krisis yang sampai kini masih terasa dampaknya.Parpol yang kita harapkan dapat membangun pemerintahan yang bersih dan pro rakyat, kini telah menjauh dari cita-citanya sebagai sebuah organisasi politik.Celakanya kita sulit melepaskan diri dari ketergantungan dengan Partai Politik, karena mereka dijamin oleh konstitusi, kita tidak bebas memilih pemimpin kita.Meskipun pemilihan langsung tapi Parpol yang menentukan orangnya, kita memang harus tunduk karena perintah konstitusi.Dalam UUD 1945 Bab III Pasal 6 A ayat 2 dikatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebelum Pelaksanaan Pemilihan Umum.Sedangkan pada Bab VII B Pasal 22 E disebutkan Peserta Pemilihan Umum Untuk Memilih anggota DPR/DPRD adalah Partai Politik.Sebagai warga Negara yang baik kita (terpaksa) sewajarnya menghormati konstitusi kita.
15 Januari 2008
Diposting oleh
The Indonesia Now
di
16.54
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar